PENCALONAN PRESIDEN INDEPENDEN

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang

Jika ditanya apa itu presiden independen, maka secara bebas kita dapat mengartikan Calon Presiden Independen adalah seorang warga negara yang mencalonkan diri sebagai kandidat presiden pada pemilihan presiden dengan tidak atau melalui partai politik. Calon Presiden independen dapat mencalonkan diri secara perorangan atau maupun dari suatu institusi non partai.Hal ini tergolong baru di Indonesia dimana pada pemilu-pemilu sebelumnya seluruh Presiden atau Calon Presiden merupakan anggota ataupun pemimpin partai politik. Mulai dari Soekarno dengan PNI (Partai Nasional Indonesia), Soeharto yang didukung Partai Golkar (Golongan Karya), Abdurrahman Wahid dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Megawati Soekarno Putri didukung PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), serta Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh PD (Partai Demokrat).

Munculnya wacana pencalonan presiden independen kini menjadi perdebatan yang cukup panjang karena, calon independen tidak memiliki infrastruktur politik yang jelas. Sehingga, apa yang menjaga hubungan konstituen (infrastruktur) dengan lembaga eksekutif (suprastruktur) tidak ada. Justru posisi eksekutif yang diisi oleh calon independen tidak akan memperoleh legitimasi politik yang kuat karena representasi dari kekuatan berbagai parpol. Dilihat dari efektifitas pemerintahan, kita menyaksikan pesimisme yang lain. Calon independen yang terpilih menjadi presiden sangat mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan bersama DPR. Jika tidak dicalonkan oleh partai dan tidak didukung oleh partai, sangat mudah diduga bahwa fraksi-fraksi DPR juga tidak akan begitu saja mendukung kebijakan Presiden. Potensi masalah lain, di daerah-daerah dengan kontrol publik yang lemah, calon independen bisa menjadi tokoh politik yang tidak terkontrol sehingga kebijakan publik pun menjadi tidak terkendali.

 

1.2  Rumusan Masalah

1.2.1     Bagaimanakah kekurangan kekurangan dengan adanya pencalonan presiden independen di Indonesia?

1.2.2     Bagaimanakah solusi yang ditawarkan dari adanya pencalonan presiden independen?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Kontra/Kelemahan adanya Pencalonan Presiden Independen

Ketentuan mengenai pencalonan presiden di Indonesia tercantum didalam Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.  Sebelumnya berbagai reaksi tentang capres independen telah muncul dari beberapa pihak di Tanah Air. Gagasan tersebut didorong oleh kalangan non partisan yang merasa kecewa terhadap partai politik yang ada.

Kontra mengenai pencalonan presiden tidak hanya datang dari kalangan partai politik.akan tetapi juga dari kalangan akademisi. Kalangan akademisi berpendapat bahwa calon presiden yang tidak berasal dari partai akan sulit dalam menjalani hubungan dengan parlemen. calon independen kepala daerah tidak bisa disamakan dengan calon presiden. di daerah, calon independen masih bisa diterima karena kedudukan kepala daerah lebih dekat dengan pemilih dan yang dipimpin juga cenderung homogen. Hal itu tentu berbeda dengan konteks nasional.Oleh karena tu masih diperlukan adanya partai dan fraksi di parlemen yang menyokong presiden.Fakta di lapangan menunjukkan bahwa presiden yang berasal dari partai sudah rumit, apalagi independen.

Untuk bisa memenangkan pemilihan bagi calon independen tentu bukan persoalan yang mudah, karena calon independen tidak memiliki mesin politik yang efektif.Calon independen tidak memiliki infrastruktur politik yang bisa mengakses kepada pemilih, sehingga membutuhkan managemen pemenangan yang efektif.Di samping itu, kendatipun calon independen ini bersifat terbuka bagi masyarakat, tetapi dalam prakteknya memiliki keterbatasan karena ada persyaratan-persyaratan realitas ongkos politik yang tidak bisa dijangkau oleh semua orang.

Oleh sebab itu, calon independen sesungguhnya hanya memberi kesempatan kepada pemilik modal, pengusaha, para pejabat birokrasi sipil atau militer, atau tokoh masyarakat/agama yang memiliki dukungan finansial yang memadai.Di samping itu, calon independen juga membutuhkan jaringan masa yang kuat. Tanpa dukungan jaringan masa,calon independen tidak memiliki jangkauan yang luas untuk bisa memengaruhi masa ke lapisan masyarakat bawah.Seharusnya mekanisme pengajuan calon presiden independen juga harus diperjelas agar tidak membludak dan justru menambah biaya penyelenggaraan pemilu.Mekanisme tersebut bisa berupa batasan minimal dukungan calon independen.

Pencalonan Presiden secara independen mempunyai banyak kelemahan. Kelemahannya antara lain:

  • Calon independen harus bekerja lebih keras diakibatkan tidak adanya suatu institusi yang dapat mendukung mereka. Para calon independen praktis bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya tanpa bantuan partai politik karena memang calon tersebut tidak didukung partai politik.
  • Jika nantinya terpilih, calon independen akan sulit menjalankan roda pemerintahan karena terbukanya peluang bagi DPR yang merupakan kumpulan anggota partai politik untuk menjegal kebikan-kebijakan pemerintah. Hal ini diakibatkan tidak adanya partai politik yang mendukung pemerintah di DPR.
  • Calon independen akan kesulitan dalam bersaing dengan calon-calon dari partai politik terutama partai politik besar yang sudah jelas telah memiliki banyak pengalaman dalam pemilihan Presiden.

Sebenarnya dari beberapa hal menyangkut kelemahan dari calon presiden independen yang disebutkan diatas, pernah terjadi ketika kepala-kepala daerah yang maju sebagai calon independen dan memenangkan pemilukada, mereka kesulitan dalam menyusun program kerakyatan yang berbasis pada APBD, hal tersebut terjadi karena mereka tidak mempunyai komunikasi politik dan juga basis dukungan di dalam parlemen, karena orang yang duduk di parlemen adalah anggota atau kader dari partai politik.

Usulan capres independen, dapat dibilang hanya kepentingan sekelompok orang saja.Belum tentu wacana tersebut muncul karena usulan banyak pihak.Jangan kita mengamandemen Undang-Undang Dasar karena ada kepentingan. Daripada mengubah draft undang-undang yang ada karena adanya wacana capres independen ini, lebih baik menambahkan yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana menata sistem politik dan kinerja partai politik agar lebih baik. Yang harus kita lakukan adalah memperkuat kinerja Parpol, bukan amandemen UU.Itu berarti bongkar pasang.Sementara, yang harus kita usahakan adalah menata, atau memperbaiki.Jangan lagi kita mengambil langkah hanya aksi reaksi saja.

 

2.2 Solusi kami dari perdebatan Pencalonan Independen

Efek yang akan ditimbulkan akibat munculnya calon presiden independen di tengah lemahnya sistem presidensial sekarang ini akan menyebabkan deparpolisasi. Deparpolisasi adalah gejala psikologis yang menghilangkan kepercayaan publik atas partai. Dalam leksikon ilmu politik, gejala ini bisa dilihat dari dua dimensi penghubung pemilih dengan partai: identifikasi diri dengan partai (dimensi afeksi) dan evaluasi massa pemilih atas fungsi intermediasi partai (dimensi rasional). Artinya peran parpol akan semakin kecil bahkan mulai ditinggalkan orang. Kondisi itu mengingkari demokrasi yang dibangun dengan semangat reformasi setelah tahun 1998.

            Kemudian selain implementasi yang sulit, sudah ada persyaratan yang jelas mengenai capres yakni, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara minimal 20 persen pada pemilu legislatif.Menyingkapi permasalahan calon presiden independen, kami pribadi berada di pihak yang kontra terhadap akan diberlakukannya kebijakan tersebut. Ketidak setujuan kami sangat beralasan, yaitu, di Amerika Serikat yang sudah membolehkan adanya sistem calon presiden independen sendiri pun, calon presiden independen tidak pernah menang dalam pilpres, Hal itu disebabkan karena pamor calon presiden di dalam konvensi partai jauh lebih populer dibanding calon independen. Pada tataran ini ada kehawatiran kalau-kalau kehadiran calon independen justru akan memperburuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam perspektif ini, maka keberadaan calon independen seharusnya didukung bangunan kekuasaan yang efektif yang menyangkut hubungan antara relasi kekuasaan antara eksekutif danlegistatif,sistem pemerintahan daerah dan sistem kepartaian.Tampaknya, karena konstruksi kekuasaan belum dirancang untuk membangun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pada akhirnya untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan seringkali terjadiinkonsistensi sikap politik.Misalnya, untuk menjaga kesimbangan kekuasaan, kepala daerah kemudian masuk partai atau diberi tawaranuntuk memimpin partai politik tertentu. Dalam kondisi demikian, kepala daerah yang awalnya calon independenmenjadi kehilangan maknanya karena akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadapkeberlangsungan pemerintahan. Proses keberlangsungan pemerintahan akan tetap saja dikendalikan olehkepentingan partai politik.

Maka dengan begitu, rekomendasi terbaik yang dapat kami berikan terhadap problematika calon presiden independen adalah bahwasanya ketidakpuasan masyarakat terhadap partai politik harus segera diobati, partai politik harus bisa untuk segera menyelamatkan partai dari krisis deparpolisasi, parpol harus segera berbenah diri melakukan suatu perubahan yang signifikan agar mampu merubah opini publik terhadap kinerja buruk yang ditampilkan oleh partai politik, maka dengan begitu wacana calon presiden independen yang muncul ke publik akan hilang dengan sendirinya, karena kepercayaan publik terhadap partai politik akan kembali dengan sendirinya. Kemudian perlu dicatat juga bahwa dalam menjalankan perannya sebagai pemerintah nanti, partai politik harus bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukannya memperjuangkan kepentingan internal organisasi mereka.

Terlepas dari segala kontroversi kehadiran calon presiden perseorangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat membangunkan partai politik untuk menguatkan sistem kepartaian yang tidak monopolistik, menata diri dalam mengelola mandat.Karena partai yang akuntabel dan representatif tetap dibutuhkan dalam demokrasi delegatif.Dan calon perseoranganpun tidak bebas dari praktek politik uang, pencederaan janji, maupun korupsi.Bagaimanapun beberapa faktor yang tidak mungkin lepas dalam proses pemilihan yang sedang berjalan di Indonesia antara lain adalah aktor, peraturan, institusi, mekanisme dan peran serta masyarakat menjadi satu kesatuan yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan demokrasi di Indonesia itu sendiri.

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Pencalonan presiden independen merupakan wacana solusi dalam pemilihan umum yang perlu dipertimbangkan lagi karena dinilai kekurang efektifan wacana tersebut apabila diterpakan di Indonesia.Wacana pencalonan presiden Independen dinilai memiliki lebih banyak kekurangan daripada keunggulan yang diperoleh dalam pemilihan umum apabila diterapakan. Baik itu sebelum pemilihan dalam proses pencalonan, sesudah pemilihan umum maupun proses perancangan suatu kebijakan yang terkendala banyak pihak.

Dengan begitu, kelompok kami tetep pada apa yang kami usung bahwa kami tidak setuju dengan adanya pencalonan presiden independen.

3.2 Saran

Bagi Pemerintah, lebih memperbaiki standarisasi partai politik yang akan mencalonkan kandidatnya sebagai calon presiden. Hal ini untuk menghindari kepentingan kepentingan ekonomi oknum partai dan membawa nama partai, sekaligus memperbaiki citra partai.

Bagi Partai Politik, diharapkan mampu menyeleksi anggota dan pengurus partai politik dalam komitmen membangun bangsa sesuai visi misi yang di usung partai demi kepentingan rakyat bersama.

Bagi Masyarakat, adanya pemahaman tentang pencalonan presiden independen diharapkan mampu mengenali kepentingan kepentingan yang mana untuk rakyat dan yang mana hanya untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja.


REFERENSI 

Rafsanjani, saddam. 2011. Wacana Calon Presiden Independen di Indonesia. http://muslimpoliticians.blogspot.com diakses tanggal 07 Mei 2012

Damanik, Caroline dan Tri Wahono.2011. Patrialis: Capres Perseorangan Mustahil http://nasional.kompas.com diakses tanggal 07 mei 2012

 

Leave a comment